Panduan Lengkap Mengurus SIM Internasional bagi WNI: Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Terbaru
Berkendara sendiri saat liburan di luar negeri bisa memberikan pengalaman yang jauh lebih fleksibel. Kamu bisa menjelajahi kota-kota kecil, mengunjungi destinasi tersembunyi, hingga melakukan road trip tanpa bergantung pada transportasi umum. Namun sebelum menyewa mobil atau motor di luar negeri, ada satu dokumen penting yang perlu kamu miliki, yaitu SIM Internasional.
Meskipun kamu sudah memiliki SIM A atau SIM C di Indonesia, tidak berarti kamu bisa langsung menggunakannya di negara lain. Sebagian besar negara mewajibkan wisatawan asing memiliki SIM Internasional sebagai dokumen pendamping saat mengemudi.
Kalau kamu berencana road trip di Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, negara-negara Eropa, atau destinasi lainnya, berikut panduan lengkap cara membuat SIM Internasional Indonesia untuk perjalanan road trip lebih lancar di luar negeri.
Apa Itu SIM Internasional?
SIM Internasional adalah Surat Izin Mengemudi yang berlaku secara internasional dan digunakan sebagai dokumen resmi bagi warga negara yang ingin mengemudikan kendaraan di negara lain.
Di Indonesia, SIM Internasional diterbitkan secara resmi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri).
Penerbitan dokumen ini mengacu pada Vienna Convention on Road Traffic 1968 atau Konvensi Wina tentang Lalu Lintas Jalan. Berdasarkan ketentuan tersebut, SIM Internasional Indonesia dapat digunakan di puluhan negara yang mengakui dan meratifikasi konvensi tersebut.
Apakah SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri?
Secara umum, tidak.
SIM A, SIM C, maupun jenis SIM domestik lainnya yang diterbitkan di Indonesia hanya berlaku untuk wilayah Indonesia. Jika kamu ingin mengemudi secara legal di luar negeri, kamu perlu memiliki SIM Internasional yang diterbitkan oleh Korlantas Polri.
Meski demikian, setiap negara memiliki aturan tersendiri. Beberapa negara menerima SIM Internasional sebagai dokumen utama, sementara negara lain tetap meminta SIM Indonesia aktif sebagai dokumen pendamping.
Meskipun demikian, sim A dan C Indonesia secara resmi dapat digunakan atau berlaku di 8 negara ASEAN (Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei, Myanmar, Malaysia, Singapura)
Karena itu, sebelum berangkat, pastikan kamu memeriksa ketentuan mengemudi di negara tujuan.
Baca juga: Mudah Mana? Perbandingan Visa Schengen vs Visa Asia untuk Traveler Indonesia
Lembaga Resmi Penerbit SIM Internasional Indonesia
Salah satu pertanyaan seputar SIM Internasional paling sering muncul adalah, "Apakah SIM Internasional harus dibuat di Mabes Polri?"
Jawabannya, ya.
Saat ini satu-satunya lembaga resmi yang berwenang menerbitkan SIM Internasional Indonesia adalah Korlantas Polri.
Namun kabar baiknya, proses pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online melalui portal resmi SIM Internasional Korlantas Polri. Dengan sistem digital ini, pemohon tidak harus datang langsung untuk melakukan pendaftaran awal.
Sumber gambar: Pixabay
Syarat Membuat SIM Internasional
Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan terlebih dahulu seluruh dokumen persyaratan. Berikut syarat membuat SIM Internasional terbaru:
1. KTP
Warga Negara Indonesia wajib melampirkan KTP masih berlaku.
2. Paspor
Paspor harus masih aktif dan belum melewati masa berlaku.
3. SIM Indonesia yang Masih Berlaku
Pemohon wajib memiliki SIM Indonesia yang masih aktif sesuai dengan golongan kendaraan yang akan digunakan.
4. Foto Diri Terbaru
Foto harus memenuhi ketentuan berikut:
Latar belakang putih.
Menghadap kamera.
Tidak memakai kacamata.
Tidak menggunakan softlens.
Kemeja atau hijab tidak berwarna putih.
Wajah terlihat jelas.
Tidak memperlihatkan gigi.
Bukan foto hitam putih.
5. Tanda Tangan
Tanda tangan ditulis menggunakan tinta hitam di atas kertas putih.
6. SIM Internasional Lama (Untuk Perpanjangan)
Khusus pemohon perpanjangan SIM Internasional.
Semua dokumen diunggah dalam format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB per file.
Baca juga: 4 Alasan & Penyebab Visa Amerika Ditolak Paling Umum
Cara Buat SIM Internasional Secara Online
Kabar baiknya, cara buat SIM Internasional kini jauh lebih mudah dibanding beberapa tahun lalu karena hampir seluruh proses dilakukan secara daring.
Berikut langkah-langkahnya:
Akses Website Resmi
Masuk ke portal resmi SIM Internasional Korlantas Polri (https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/)Klik Menu Daftar
Pilih menu pendaftaran SIM Internasional.Isi Formulir Online
Lengkapi seluruh data pribadi sesuai dokumen resmi. Pastikan nama, nomor paspor, dan data SIM Indonesia sudah sesuai agar tidak terjadi penolakan.Unggah Dokumen
Unggah seluruh dokumen persyaratan SIM Internasional yang diminta. Periksa kembali kualitas hasil scan atau foto agar seluruh informasi terbaca dengan jelas.Pilih Metode Pengambilan
Kamu dapat memilih:Pengambilan langsung.
Pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Isi Rekening Pengembalian Dana
Data rekening digunakan apabila terjadi pembatalan atau pengembalian biaya karena dokumen tidak memenuhi persyaratan.Lakukan Pembayaran
Setelah proses registrasi selesai, sistem akan mengirimkan nomor Virtual Account melalui email. Segera lakukan pembayaran sesuai nominal tercantum.Simpan Bukti Registrasi
Setelah pembayaran berhasil, kamu akan menerima nomor registrasi sebagai bukti pengajuan SIM Internasional dan kamu tinggal menunggu informasi notifikasi jika SIM Internasional-mu sudah diterbitkan.SIM Internasional diterbitkan dan siap diambil
Proses menunggu hingga SIM Internasional diterbitkan umumnya 1-3 hari kerja. Kamu bisa melakukan pengecekan secara berkala dengan memasukan nomor registrasi pada halaman tracking di situs resmi Korlantas Polri. Setelah mendapatkan notifikasi bahwa SIM telah dicetak, kamu dapat mengambilnya di Satpas Korlantas Polri.
Biaya Pembuatan SIM Internasional Terbaru
Berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, biaya resmi adalah:
| Jenis Layanan | Biaya |
|---|---|
| Pembuatan SIM Internasional Baru | Rp250.000 |
| Perpanjangan SIM Internasional | Rp225.000 |
Biaya tersebut belum termasuk ongkos pengiriman apabila kamu memilih layanan kirim ke alamat.
Masa Berlaku SIM Internasional
SIM Internasional Indonesia memiliki masa berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah masa berlaku habis, pemegang SIM wajib melakukan perpanjangan apabila masih ingin menggunakan dokumen tersebut.
Berapa Lama Proses Pembuatan SIM Internasional?
Lama proses dapat bervariasi tergantung jumlah permohonan yang sedang diproses serta kelengkapan dokumen yang diajukan.
Jika seluruh dokumen sudah sesuai dan tidak ada kendala verifikasi, proses biasanya berlangsung relatif cepat (sekitar 1-3 hari kerja) dibandingkan metode konvensional di masa lalu.
Karena itu, sebaiknya jangan mengurus SIM Internasional mepet dengan jadwal keberangkatan. Idealnya, lakukan pengajuan beberapa minggu sebelum perjalanan agar ada waktu jika diperlukan perbaikan dokumen.
Tips Agar Pengajuan SIM Internasional Tidak Ditolak
Banyak pengajuan SIM Internasional jadi tertunda karena kesalahan sederhana saat mengunggah dokumen. Berikut beberapa tips penting:
Pastikan SIM Indonesia masih aktif.
Gunakan foto terbaru sesuai ketentuan Korlantas.
Scan dokumen dengan kualitas yang jelas.
Pastikan data di KTP, SIM, dan paspor sesuai.
Periksa ukuran file sebelum diunggah.
Gunakan alamat email aktif.
Semakin lengkap dan akurat dokumen yang kamu kirimkan, semakin lancar proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas.
Lebih Siap Traveling Ke Luar Negeri Bersama SPUN
Jika kamu berencana melakukan perjalanan ke luar negeri dan ingin bebas menjelajahi destinasi dengan kendaraan pribadi, mengurus SIM Internasional adalah langkah penting yang tidak boleh dilewatkan. Prosesnya kini jauh lebih mudah karena dapat dilakukan secara online, biaya resminya juga relatif terjangkau, serta masa berlakunya mencapai tiga tahun. Lebih praktis lagi karena kamu juga dapat mengurus SIM Internasional melalui layanan SPUN sebelum keberangkatan agar persiapan perjalanan menjadi lebih praktis.
Selain memastikan dokumen berkendara sudah siap, jangan lupa mempersiapkan kebutuhan perjalanan lainnya seperti visa. Untuk mempermudah proses pengajuan visa ke berbagai negara, SPUN siap jadi partner terbaikmu. Melalui platform ini, proses aplikasi visa ke berbagai negara, mulai dari Visa Waiver Jepang, Visa ke Korea Selatan, Visa Schengen, hingga Visa ke Amerika ataupun Visa ke China, semua menjadi lebih praktis dengan panduan jelas sehingga kamu dapat lebih fokus merencanakan perjalanan impianmu tanpa ribet mengurus dokumen sendiri.