Paspor Hilang? Jangan Panik, Simak Panduan Cara Mengurus Paspor Hilang Ini!

Kehilangan paspor saat bepergian memang bisa membuat panik, terutama jika terjadi di luar negeri. Namun, paspor hilang bukan berarti perjalananmu harus berakhir. Ada prosedur resmi untuk mendapatkan paspor atau dokumen perjalanan pengganti.

Cara mengurus paspor hilang bergantung pada lokasi kehilangan. Jika terjadi di Indonesia, kamu perlu mengurusnya melalui kantor imigrasi. Sementara jika paspor hilang di luar negeri, segera hubungi KBRI, KJRI, atau perwakilan RI terdekat.

Berikut panduan paspor hilang yang perlu kamu ketahui.

Paspor Hilang? Jangan Panik, Simak Panduan Cara Mengurus Paspor Hilang Ini!

Apa yang Harus Dilakukan Jika Paspor Hilang?

Hal pertama yang perlu kamu lakukan ketika menyadari paspor hilang adalah tetap tenang dan segera melakukan pelaporan.

Jangan menunda terlalu lama karena paspor yang hilang berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain. Selain itu, kamu membutuhkan bukti kehilangan untuk melanjutkan proses penggantian dokumen.

Secara umum, saat paspor hilang lakukan langkah berikut:

  1. Pastikan paspor benar-benar hilang dan bukan hanya terselip.

  2. Laporkan kehilangan kepada kepolisian jika diperlukan.

  3. Siapkan dokumen identitas dan salinan paspor jika masih memilikinya.

  4. Jika berada di Indonesia, hubungi kantor imigrasi.

  5. Jika berada di luar negeri, hubungi KBRI/KJRI/KRI terdekat.

  6. Ikuti proses pemeriksaan dan penggantian dokumen sesuai arahan petugas.

Jika kamu sedang berada di luar negeri, aplikasi Safe Travel milik Kementerian Luar Negeri juga dapat membantu memberikan informasi pelayanan KBRI/KJRI/KRI di negara tempat kamu berada. 

Baca juga: Panduan Lengkap Mengurus SIM Internasional bagi WNI: Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Terbaru

Cara Mengurus Paspor Hilang di Indonesia

Jika paspor hilang di Indonesia, kamu perlu mengurus penggantian paspor melalui kantor imigrasi. Prosesnya tidak sama dengan membuat paspor baru biasa karena kehilangan paspor akan melalui pemeriksaan terlebih dahulu.

1. Buat surat keterangan kehilangan

Langkah awal cara mengurus paspor hilang adalah melaporkan kehilangan kepada kepolisian dan mendapatkan surat keterangan kehilangan.

Surat tersebut menjadi salah satu dokumen wajib dalam pengajuan penggantian paspor hilang. 

Sebaiknya jelaskan kronologi kehilangan dengan sebenar-benarnya, termasuk kapan dan di mana kamu terakhir mengetahui paspor tersebut masih berada dalam penguasaanmu.

2. Siapkan dokumen persyaratan

Untuk penggantian paspor karena hilang, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

  • KTP yang masih berlaku

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Akta kelahiran

Dokumen lain dapat diminta sesuai kondisi dan hasil pemeriksaan. Jika kamu masih memiliki fotokopi atau foto halaman identitas paspor lama, sebaiknya turut dibawa karena dapat membantu proses verifikasi data. 

3. Jalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Ini merupakan salah satu bagian penting dalam prosedur paspor hilang. Pemohon akan menjalani pemeriksaan oleh pejabat imigrasi mengenai kronologi dan penyebab kehilangan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kemudian menjadi bahan pertimbangan sebelum penggantian paspor disetujui. 

Karena itu, pastikan informasi konsisten serta sesuai dengan kejadian sebenarnya.

4. Tunggu persetujuan penggantian paspor

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paspor hilang karena kurang hati-hati tetapi kehilangan terjadi di luar kemampuanmu, penggantian paspor dapat diberikan.

Sebaliknya, jika ditemukan unsur kecerobohan atau kelalaian dengan alasan yang tidak dapat diterima, permohonan penggantian paspor dapat ditangguhkan minimal 6 bulan hingga maksimal 2 tahun. 

Jadi, jangan menganggap paspor hilang otomatis bisa langsung diganti pada hari yang sama.

Sumber gambar: Pixabay

Berapa Denda Paspor Hilang?

Untuk saat ini, biaya beban karena paspor hilang adalah Rp1.000.000. Sementara paspor rusak dikenakan biaya beban Rp500.000.

Selain biaya beban tersebut, kamu juga tetap perlu membayar biaya penerbitan paspor baru sesuai jenis paspor.

Catatan: Kehilangan akibat keadaan kahar atau force majeure tertentu dapat dikenakan biaya beban Rp0. Ketentuan terbaru mencakup kondisi seperti banjir, gempa, kebakaran, huru-hara, dan bencana alam lain yang ditetapkan pihak berwenang. Untuk kondisi ini terdapat persyaratan serta batas waktu pengajuan khusus.

Baca juga: Perbedaan E-Paspor, E-Paspor Polikarbonat, dan Paspor Biasa: Mana yang Terbaik?

Paspor Hilang di Luar Negeri, Harus Bagaimana?

Situasinya sedikit berbeda jika paspor hilang saat di luar negeri. Jangan langsung mencoba kembali ke Indonesia tanpa dokumen perjalanan sah. Segera hubungi KBRI, KJRI, atau KRI yang wilayah kerjanya mencakup lokasi kamu berada.

Kementerian Luar Negeri menyediakan layanan informasi perwakilan RI melalui Safe Travel, termasuk informasi mengenai pelayanan paspor dan dokumen pengganti di negara tujuan.

1. Laporkan kehilangan ke kepolisian setempat

Jika paspor dicuri atau hilang, umumnya kamu perlu membuat laporan kehilangan kepada kepolisian setempat.

Persyaratan dapat berbeda antar negara dan perwakilan RI. Misalnya, KBRI Manila mencantumkan surat keterangan kehilangan dari polisi setempat sebagai salah satu persyaratan untuk WNI yang kehilangan paspor.

Karena itu, jangan mengandalkan satu prosedur untuk semua negara. Setelah membuat laporan polisi, cek persyaratan KBRI/KJRI yang menangani wilayah tempat kamu berada.

2. Hubungi KBRI atau KJRI terdekat

Setelah mendapatkan bukti kehilangan, segera kontak perwakilan RI. Petugas akan membantu menentukan apakah kamu perlu mengajukan paspor pengganti atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), tergantung kondisi serta kebutuhan perjalananmu.

Beberapa perwakilan RI memang menyediakan layanan penggantian paspor hilang. Contohnya, KJRI Houston mencantumkan layanan penerbitan paspor karena hilang, sedangkan KBRI Brussels juga menyediakan layanan penggantian paspor biasa yang hilang karena kelalaian.

3. Siapkan dokumen pendukung

Sebaiknya kamu sudah memiliki salinan atau foto dokumen penting sebelum bepergian.

Dokumen yang mungkin diperlukan antara lain:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat

  • Salinan paspor yang hilang

  • KTP

  • KK

  • Akta kelahiran atau dokumen identitas lain

  • Visa atau izin tinggal, jika relevan

  • Foto paspor

  • Bukti perjalanan atau tiket pulang

  • Dokumen pendukung lain sesuai permintaan KBRI/KJRI

Persyaratan tidak selalu sama di setiap negara. Sebagai contoh, KBRI Manila mensyaratkan salinan paspor, tiket perjalanan kembali ke Indonesia, dokumen identitas, visa yang masih berlaku, serta surat kehilangan dari kepolisian untuk kasus tertentu.

Jadi, selalu cek persyaratan perwakilan RI di negara tempat kamu berada sebelum datang.

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

Sumber gambar: RRI/Rangga

Apa Itu SPLP Jika Paspor Hilang di Luar Negeri?

Jika kamu kehilangan paspor ketika berada di luar negeri dan perlu kembali ke Indonesia, salah satu dokumen yang mungkin diterbitkan adalah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

SPLP merupakan dokumen perjalanan RI yang diberikan dalam keadaan tertentu ketika paspor biasa tidak dapat diberikan. Dokumen ini pada dasarnya digunakan untuk perjalanan masuk ke wilayah Indonesia.

Artinya, SPLP bukan sekadar "paspor sementara" yang bisa digunakan bebas untuk bepergian ke berbagai negara..

Bagaimana Jika Paspor Hilang Bersama Dompet dan KTP?

Kehilangan paspor sekaligus dompet, KTP, atau dokumen lainnya memang membuat proses lebih rumit, tetapi bukan berarti tidak bisa ditangani. Segera laporkan kehilangan dan sampaikan kepada petugas bahwa dokumen identitas lain juga ikut hilang.

Jika kamu masih mempunyai foto paspor, salinan KTP, KK, tiket pesawat, visa, atau dokumen digital lainnya, kumpulkan semuanya. Data tersebut dapat membantu proses identifikasi serta verifikasi.

Untuk WNI di luar negeri, KBRI/KJRI dapat meminta berbagai dokumen pendukung sesuai kondisi. Karena persyaratannya berbeda antar perwakilan, konfirmasi langsung kepada perwakilan RI yang menangani wilayahmu adalah langkah paling aman. 

Tips Agar Tidak Panik Saat Paspor Hilang di Luar Negeri

Kehilangan paspor memang bisa mengacaukan itinerary, tetapi ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan sejak sebelum berangkat untuk mengurangi masalah.

  1. Simpan salinan paspor
    Simpan foto atau scan halaman biodata paspor di tempat aman. Jangan hanya menyimpannya di galeri HP jika HP tersebut juga dibawa bepergian. Kamu bisa menggunakan penyimpanan cloud aman sehingga salinan tersebut tetap dapat diakses ketika dibutuhkan.

  2. Simpan dokumen perjalanan secara digital
    Selain paspor, simpan salinan:

    1. KTP

    2. KK

    3. Visa

    4. Tiket pesawat

    5. Bukti booking hotel

    6. Asuransi perjalanan

    7. Dokumen perjalanan lainnya

  3. Catat kontak KBRI/KJRI
    Sebelum berangkat, cari tahu perwakilan RI yang menangani negara tujuanmu. Kamu juga bisa mendaftarkan perjalanan melalui Safe Travel Kementerian Luar Negeri. Platform tersebut menyediakan informasi mengenai kondisi negara tujuan sekaligus layanan perwakilan RI.

  4. Jangan menaruh paspor sembarangan
    Saat bepergian, jangan terlalu sering mengeluarkan paspor jika tidak diperlukan. Gunakan tempat penyimpanan aman serta mudah kamu jaga.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Visa on Arrival (VoA) & 35 Negara yang Memberikan VoA untuk WNI

Perbedaan Mengurus Paspor Hilang di Indonesia dan Luar Negeri

Supaya lebih mudah dipahami, berikut gambaran sederhananya:

Kondisi Paspor Hilang di Indonesia Paspor Hilang di Luar Negeri
Tempat mengurus Kantor Imigrasi KBRI/KJRI/KRI
Laporan kehilangan Kepolisian Indonesia Kepolisian setempat sesuai ketentuan
Pemeriksaan BAP oleh Imigrasi Verifikasi oleh perwakilan RI
Dokumen pengganti Paspor baru/penggantian Paspor baru atau SPLP, sesuai kondisi
Tujuan SPLP Tidak relevan sebagai jalur utama Umumnya untuk perjalanan menuju Indonesia
Biaya Mengikuti tarif imigrasi Mengikuti tarif perwakilan RI setempat
Persyaratan Relatif seragam secara nasional Dapat berbeda antar negara/perwakilan

Hal yang perlu digaris bawahi adalah prosedur paspor hilang di luar negeri tidak sepenuhnya seragam. Setiap KBRI/KJRI dapat memiliki persyaratan teknis dan tarif pelayanan berbeda. Karena itu, informasi dari perwakilan RI di negara tempat kamu berada harus menjadi rujukan terakhir.

Jangan Panik Saat Paspor Hilang, Ikuti Prosedurnya

Paspor hilang memang merepotkan, tetapi bukan berarti perjalanan harus berakhir. Jika kehilangan terjadi di Indonesia, segera laporkan ke kepolisian dan ikuti proses BAP di kantor imigrasi. Sementara jika paspor hilang di luar negeri, laporkan ke kepolisian setempat dan hubungi KBRI/KJRI/KRI untuk mendapatkan dokumen pengganti yang sesuai.

Untuk mengantisipasi kehilangan, selalu simpan salinan paspor, identitas, visa, tiket, serta kontak perwakilan RI. Setelah urusan paspor selesai, kamu bisa mempersiapkan perjalanan berikutnya, termasuk kebutuhan visa. Untuk aplikasi visa ke berbagai negara, SPUN siap membantu proses pengajuan secara lebih praktis.

Catatan: Ketentuan pelayanan paspor dapat diperbarui. Untuk kasus kehilangan, selalu prioritaskan informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi atau KBRI/KJRI yang menangani lokasi kamu.

Next
Next

10 Bandara Terbaik di Dunia dengan Fasilitas Terbaik untuk Transit